PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM PADA DALAM MEMBENTUK GENERASI MUSLIM YANG KOMPETITIF

 

 PERAN  LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM PADA  DALAM MEMBENTUK GENERASI MUSLIM YANG KOMPETITIF

DI INDONESIA

Dosen: SARIMAN, M.Pd

 

 

A.     PENDAHULUAN

Lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, dan sekolah Islam terpadu memiliki peran strategis dalam mencetak generasi Muslim yang tidak hanya memahami ajaran agama, tetapi juga memiliki kemampuan untuk bersaing dalam berbagai aspek kehidupan, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan tuntutan globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, tantangan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan pendekatan yang komprehensif agar lembaga-lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam membentuk generasi Muslim yang kompetitif, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan abad 21 (Arifin, 2020)

Dari paparan diatas maka penulis akan menganalisa tentang Lembaga pendidikan Islam dan Peran  Pondok Pesantren dalam membentuk generasi  muslim yang kompetitif

B.      PEMBAHASAN

1.     Pengertian Lembaga Pendidikan Islam

Secara etimologis, lembaga berarti suatu badan atau organisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lembaga didefinisikan sebagai badan atau organisasi yang memiliki tujuan untuk melakukan penelitian ilmiah atau melaksanakan suatu kegiatan tertentu. Lembaga pendidikan adalah sebuah organisasi atau kelompok orang yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan proses pendidikan bagi peserta didik, sesuai dengan misi dan tujuan organisasi tersebut. Sebagian pendapat mendefinisikan lembaga pendidikan sebagai tempat di mana proses pendidikan berlangsung, dengan tujuan mengubah perilaku individu menjadi lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitarnya.(Bafadhol, 2017)

Pengertian Pendidikan Islam menurut Muhaimin (2011) Pendidikan Islam merupakan sistem pendidikan yang dibangun dan didasari oleh ajaran serta nilai-nilai Islam. Berdasarkan pemahaman ini, setiap elemen dalam pendidikan, mulai dari pendidik, peserta didik, tujuan pendidikan, materi, media, metode, pendekatan, evaluasi, hingga lingkungan pendidikan, semuanya dipengaruhi dan dijiwai oleh prinsip-prinsip ajaran Islam.

 Dari paparan data di atas maka dapat di definisikan  bahwa Lembaga embaga pendidikan, secara umum, merupakan organisasi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pendidikan untuk mengubah perilaku individu menjadi lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan. Sementara itu, dalam konteks Pendidikan Islam, lembaga pendidikan tidak hanya menjalankan fungsi tersebut, tetapi juga didasarkan dan dipengaruhi oleh ajaran serta nilai-nilai Islam. Setiap komponen dalam proses pendidikan Islam, seperti pendidik, peserta

Dengan kata lain Lembaga pendidikan islam dapat diartikan sebagai sebuah tempat atau organisasi yang mengelola dan melaksanakan pendidikan islam. Lembaga ini memiliki struktur yang terorganisir dengan baik dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam.

2.    Macam -Macam Lembaga Pendidikan Islam

Lembaga pendidikan Secara garis besar di bagi tiga , yaitu Lembaga pendidikan formal , non formal dan informal , adapun penjelasannya sebagai berikut:

a)        Lembaga pendidikan formal

Dalam UU No 20 tahun 2023 menyebutkan lembaga pendidikan  formal adalah lembaga Jalur pendidikan yang tersusun secara sistematis mencakup pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan pada jalur ini meliputi pendidikan prasekolah, pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pendidikan menengah seperti SMA dan SMK, serta pendidikan tinggi.(Depdiknas et al., 2003).

Lembaga pendidikan Formal mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:

1)       Proses pembelajaran dilakukan di ruang kelas yang dikelola oleh Satuan pendidikan

2)       Pengajar adalah individu yang secara resmi ditunjuk oleh lembaga.

3)       Terdapat sistem administrasi dan manajemen yang terstruktur.

4)       Memiliki ketentuan usia berdasarkan jenjang pendidikan.

5)       Menggunakan kurikulum yang bersifat formal.

6)       Proses pembelajaran dirancang dengan perencanaan, metode, media, dan evaluasi yang jelas.

7)       Terdapat batasan waktu studi.

8)       Lulusan akan menerima ijazah.

9)       Memungkinkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.(Bafadhol, 2017)

Satuan pendidikan yang masuk katergori lembaga pendidikan Formal meliput; 1) Taman Kanak-kanak, 2) Raudatul Athfal, 3) Sekolah Dasar, 4) Madrasah Ibtidaiyah, 5) Sekolah Menengah Pertama, 6) Madrasah Tsanawiyah, 7) Sekolah Menengah Atas, 8) Madrasah Aliyah,  9) Sekolah Menengah Kejuruan,  dan 10). Perguruan Tinggi.

b)       Lembaga Pendidikan Non Formal 

 Menurut Marzuki (2012:137), pendidikan nonformal adalah kegiatan belajar yang berlangsung di luar sistem sekolah atau pendidikan formal yang dilakukan secara terstruktur. Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terpisah atau menjadi bagian dari program yang lebih luas, dengan tujuan untuk melayani kebutuhan belajar kelompok sasaran tertentu dan tujuan belajar yang spesifik.

Sedangkan Menurut UU SISDIKNAS lembaga pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang berada di luar pendidikan formal, yang dapat dilaksanakan dengan cara terstruktur dan berjenjang.(Depdiknas et al., 2003)

Dengan demikian pendidikan nonformal dapat diikuti oleh siapa saja. Ketika pendidik atau guru memahami cara membangun masyarakat yang gemar belajar, mereka dapat mendorong semua pihak, terutama komunitas lokal, untuk berperan aktif dalam membentuk lingkungan yang mendukung pembelajaran bagi Masyarakat

 Berdasarkan paparan data diatas maka pendidikan  non formal mempunyai karaakteristik, yaitu: 

  1.  Bertujuan untuk mengembangkan keterampilan.
  2.  Mengutamakan pembelajaran mandiri, di mana siswa dapat mengendalikan kegiatan belajarnya.
  3.  Waktu belajar tidak terikat atau fleksibel.
  4.     Kurikulum bersifat fleksibel dan biasanya ditentukan oleh peserta didik.
  5.  Hubungan antara guru dan siswa bersifat setara.
  6.     Ijazah tidak menjadi hal utama dalam penerimaan peserta didik.
  7.    Lembaga Pendidikan Informal

Pendidikan informal merupakan jalur pendidikan yang berlangsung di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui aktivitas belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan penuh tanggung jawab. Hasil dari pendidikan informal ini akan diakui setara dengan pendidikan formal dan nonformal apabila peserta didik lulus ujian yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.(Syaadah et al., 2023)  Lembaga pendidikan informal yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 dijelaskan sebagai berikut: pendidikan informal merupakan jalur pendidikan yang berlangsung dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Pendidikan informal lebih menekankan pada proses pembelajaran yang terjadi di dalam konteks keluarga dan komunitas.

 Keluarga dapat didefinisikan lembaga pendidikan tertua yang bersifat informal, yang pertama kali dialami oleh anak. Keluarga berfungsi sebagai lembaga pendidikan alami, di mana orang tua memiliki tanggung jawab untuk memelihara, merawat, melindungi, dan mendidik anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Secara sederhana, keluarga adalah kesatuan hidup yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga disebut sebagai komunitas utama.

Berdasrkan paparan data diatas maka pendidikan informal mempunyai ciri – ciri sebagai berikut: Pendidikan informal dapat dilakukan di dalam lingkungan keluarga.

a)        Proses pembelajaran berlangsung secara terus-menerus tanpa batasan tempat dan waktu.

b)       Orang tua berperan sebagai pengajar.

c)        Tidak terdapat manajemen yang tetap atau standar.

3.    Dasar  Jenjang Dan Jenis Pendidikan

Undang – Undang (UU) No 20 Tahun 2003 merupakan dasar penyelenggran Pendidikan di Indonesia baik Pendidikan formal, non formal maupun informal, Adapun penjelasannya sebagaimana dalam table dibawah ini.

 

No

Undang – Undang

Pasal

Ayat

 Bunyinya 

Ket

1

 

 

 

UU No 20 Th 2003

17

1.

“pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah”.

Pendidikan Dasar

 

2

“pendidikan dasar

berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

UU No 20 Th 2003

18

1

“pendidikan menengah merupakan

lanjutan pendidikan dasar”.

 

 

 

 

 

 

Pendidikan Menengah

 

2

“pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan”

 

3

”pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”

 

4

“Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UU No 20 Tahun 2003

19

1

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendidikan Tinggi

 

2

”Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka”.

20

1

”Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas”.

 

2

“perguruan tinggi berkewajiban

Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”

 

3

“perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi”

25

1

“perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik.

 

2

“lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik jika terbukti merupakan jiplakan akan dicabut gelarnya”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UU No 20 Th 2003

26

1

“pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendidikan non Formal

 

 

“pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta

pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.

 

3

“Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, Pendidikan kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan perempuan, pendidikan kesksaraan, pendidikan ketarampilan dan pelatihan kerjapendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditunjukkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”.

 

4

“satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dam majlis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

UU No 20 Th 2003

27

1

“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri”.

 

 

 

 

 

Pendidikan Informal

 

2

“Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.

 

3

“Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

UU No 20 Th 2003

8

1

menjelaskan “Pendidikan anak usia dini diselenggerakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.

 

 

 

 

 

Pendidikan Anak Usia Dini

 

2

“Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal”.

 

3

“pedidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak”

 

4

“Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat”.

7

UU No 20 Th 2003

29

3

“pendidikan kedinasan diselenggarakan melaui jalur pendidikan formal dan nonformal”.

Pendidikan Kedinasan

 

 

4.    Jenis Pendidikan Islam

Menurut Sidi Gazalba, yang dikutip oleh Bukhari Umar, lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan Islam adalah sebagai berikut:

1)        Rumah tangga merupakan pendidikan dasar untuk fase bayi dan anak-anak hingga usia sekolah. Pendidiknya meliputi orang tua, sanak saudara, keluarga, saudara, teman bermain, dan kenalan dalam pergaulan.

2)       Sekolah , Sekolah merupakan Pendidikan sekunder  yang  proses pembelajaran yang berlangsung dari saat anak mulai bersekolah hingga mereka menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut. Pendidiknya adalah para guru yang profesional.

3)       Kesatuan Sosiol  yaitu pendidikan tersier adalah pendidikan terakhir yang bersifat berkelanjutan. Pendidiknya terdiri dari budaya, adat istiadat, dan lingkungan masyarakat setempat. (Bafadhol, 2017)

Dengan demikian, secara umum, lembaga pendidikan Islam dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Adapun penjelesannaya sebagai berikut:

a)        Keluarga

Lembaga pendidikan yang pertama dalam Islam adalah keluarga atau rumah tangga. Dalam sejarah, rumah Arqam tercatat sebagai pusat dan markas pendidikan Islam pada masa awal penyebaran Islam di Mekkah. Selain itu, fungsi rumah sebagai lembaga pendidikan dalam Islam juga telah diisyaratkan dalam Al-Quran, seperti yang terdapat dalam QS. at-Tahrim (66): 6.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَا تَعْتَذِرُوا۟ ٱلْيَوْمَ ۖ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.(Departemen Agama RI, 2006)

 

Tujuan pendidikan dalam rumah tangga adalah agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam semua aspeknya, termasuk aspek fisik, spiritual, dan intelektual

Kunci utama pendidikan dalam rumah tangga sebenarnya terletak pada pendidikan ruhani, khususnya pendidikan agama bagi anak. Mengapa ini dianggap kunci? Ahmad Tafsir menjelaskan bahwa, pertama, pendidikan jasmani dan intelektual yang diberikan di sekolah saat ini mengandung banyak teori, dan belum tentu semua teori tersebut sejalan dengan ajaran agama. Jika anak telah memiliki dasar nilai agama yang diperoleh dari rumah, mereka akan lebih mampu menilai atau menyaring teori-teori yang diajarkan di sekolah. Kedua, keberhasilan pendidikan di sekolah tidak akan tercapai secara maksimal jika siswa tidak menghormati guru dan ilmu yang diajarkan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa salah satu faktor kunci keberhasilan pendidikan di sekolah adalah adanya penghargaan dari siswa terhadap guru dan pengetahuan yang disampaikan. Untuk menanamkan sikap tersebut, pendidikan agama berperan sebagai kunci utama, dan pendidikan akhlak agama harus dilakukan di rumah sebagai lembaga pertama dan utama.(Bafadhol, 2017)

b)       Sekolah /Madrasah

Sekolah adalah lembaga pendidikan yang secara sengaja, teratur, dan terencana melaksanakan pembinaan, pendidikan, dan pengajaran. Proses pendidikan di sekolah bersifat sistematis, berjenjang, dan dibagi dalam waktu-waktu tertentu, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Tugas guru dan kepala sekolah, selain memberikan pendidikan budi pekerti dan keagamaan, adalah memberikan dasar-dasar ilmu pengetahuan. Pendidikan budi pekerti dan keagamaan di sekolah seharusnya menjadi kelanjutan dari apa yang diajarkan di keluarga, minimal tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang diberikan di rumah.

Sekolah seharusnya tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga untuk membina karakter secara keseluruhan. Aturan mengenai pembentukan karakter ini sangat krusial, karena aspek inilah yang mencerminkan peradaban suatu bangsa.

Dengan demikian Sekolah bekerja sama dengan Orang tua untuk mewujudkan peserta didik yang mempunyai  pengetahuan dan ketrampilan yang  baik serta  membentuk karakter peserta didik.

c)        Masyarakat

Masyarakat berfungsi sebagai lembaga pendidikan ketiga setelah keluarga dan sekolah. Pendidikan ini dimulai sejak usia anak-anak dan berlangsung selama beberapa jam dalam sehari setelah pendidikan yang diperoleh dari keluarga dan sekolah. Jenis pendidikan yang diterima oleh peserta didik dalam masyarakat sangat beragam, mencakup berbagai bidang, seperti pembentukan kebiasaan, pengetahuan, sikap, serta pengembangan nilai-nilai kesusilaan dan keagamaan.

Beberapa lembaga pendidikan yang ada dalam masyarakat antara lain: a. Masjid b. Pesantren c. Kepanduan (Pramuka) d. Perkumpulan olahraga e. Organisasi pemuda dan pemudi f. Kegiatan berjamaah, seperti pada hari Jumat, acara tabligh, atau saat ada kerabat yang meninggal g. Perkumpulan ekonomi seperti koperasi h. Organisasi keagamaan

5.   Peran Masjid dan Pesantren Dalam Pendidikan Islam di Masyarakat

Masjid dan pesantren memiliki peranan yang sangat penting dalam pendidikan Islam di masyarakat Indonesia. Kedua lembaga ini telah berfungsi sebagai pusat pembelajaran agama sekaligus tempat penyebaran nilai-nilai Islam sejak berabad-abad yang lalu. Melalui beragam aktivitas pendidikan dan sosial, masjid dan pesantren berkontribusi signifikan dalam membentuk karakter umat serta memperkokoh fondasi keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

a)        Peran Masjid dalam Pendidikan Islam

Masjid, sebagai tempat ibadah utama bagi umat Islam, bukan hanya berfungsi sebagai pusat ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan dan pengembangan masyarakat. Sejak zaman Rasulullah SAW, masjid telah digunakan sebagai pusat pembelajaran, tempat bermusyawarah, serta pusat pengembangan masyarakat Islam. Dalam konteks pendidikan, masjid sering mengadakan pengajian, ceramah, dan majelis taklim yang diikuti oleh berbagai kalangan, baik anak-anak, remaja, maupun orang dewasa (Ali, 2020). Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut, masjid berperan dalam meningkatkan pemahaman umat terhadap ajaran Islam dan mempererat silaturahmi antarwarga.

b)       Peran Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Formal dan Nonformal

Berbeda dengan masjid, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang secara formal menyelenggarakan program pendidikan agama bagi para santri. Pesantren biasanya memiliki struktur kurikulum yang terorganisasi dengan baik, meliputi pembelajaran Al-Quran, hadits, fiqih, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Selain itu, pesantren juga menanamkan pendidikan karakter dan akhlak, sehingga santri yang dihasilkan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlakul karimah (Nata, 2019).

Menurut Zuhdi (2020), pesantren berperan sebagai salah satu lembaga yang mampu memadukan pendidikan formal dan nonformal, di mana para santri tidak hanya belajar di kelas, tetapi juga terlibat dalam kegiatan sosial seperti gotong royong, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini membuat pesantren menjadi lembaga yang tidak hanya mencetak ulama, tetapi juga mencetak generasi yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

c)        Kontribusi Masjid dan Pesantren terhadap Masyarakat

Kedua lembaga ini memiliki peran strategis dalam membangun komunitas Islam yang berpendidikan dan berakhlak. Masjid, dengan fungsi sosialnya, dapat menjadi pusat pembinaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan seperti pembelajaran Al-Quran, ceramah agama, hingga bimbingan remaja masjid (Arifin, 2018). Sementara itu, pesantren berperan lebih luas dengan menyelenggarakan pendidikan formal dan informal, serta menjadi pusat kajian keislaman yang menghasilkan pemimpin agama dan tokoh masyarakat.

Penelitian yang dilakukan oleh Basri (2021) menunjukkan bahwa kolaborasi antara masjid dan pesantren dapat memperkuat pengembangan pendidikan Islam di daerah pedesaan. Kehadiran kedua lembaga ini dapat menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang lebih komprehensif, di mana masjid fokus pada pengajaran masyarakat umum, sementara pesantren berfokus pada pendidikan santri yang lebih mendalam.

d)       Tantangan dan Peluang

Meskipun memiliki peran penting, masjid dan pesantren menghadapi tantangan besar di era modern. Masjid sering kali mengalami kendala dalam mengelola program pendidikan karena keterbatasan sumber daya dan dukungan. Sementara itu, pesantren juga menghadapi tantangan dalam hal modernisasi kurikulum dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi (Wahid, 2021). Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara kedua lembaga ini serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk memaksimalkan peran keduanya dalam pendidikan Islam.

 

C.      KESIMPULAN

Dari paparan data dan hasil analisis penulis maka dapat di simpulkan sebagai berikut: Lembaga pendidikan Islam adalah tempat atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan Islam dengan struktur yang jelas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan tersebut, terdapat tiga jenis lembaga Pendidikan Islam diantaranya adlah sebagai berikut: Lembaga Pendidikan Formal, Non Formal dan In Formal.

Masjid dan pesantren merupakan dua pilar penting dalam pendidikan Islam di masyarakat. Keduanya berperan tidak hanya dalam memberikan pendidikan agama, tetapi juga dalam membentuk karakter, mempererat silaturahmi, dan memberdayakan

masyarakat. Agar dapat terus berperan secara optimal, masjid dan pesantren perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menjalin kerja sama yang lebih erat untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kuat dan berkelanjutan

 

REFERENSI

Ali, Ali, M. (2020). Masjid sebagai Pusat Pembelajaran Islam. Jakarta: Pustaka Islam.

  •      Arifin, Z. (2018). Peran Masjid dalam Pendidikan Anak dan Remaja. Jurnal Pendidikan Islam, 6(2), 123-135.
  •      Basri, A. (2021). Kolaborasi Masjid dan Pesantren dalam Pendidikan Islam di Pedesaan. Jurnal Studi Islam dan Masyarakat, 8(1), 45-60.
  •      Bafadhol, I. (2017). LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam, 6(11). https://doi.org/10.55883/jipkis.v2i1.23
  •      Departemen Agama RI. (2006). Al Quran Al Karim Terjemah. Menara Kudus.
  •      Depdiknas, Departemen Pendidikan Nasional, Depdiknas, & Kemdikbud. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 6. http://stpi-binainsanmulia.ac.id/wp-content/uploads/2013/04/Lamp_2_UU20-2003-Sisdiknas.doc
  •      Nata, A. (2019). Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  •      Syaadah, R., Ary, M. H. A. A., Silitonga, N., & Rangkuty, S. F. (2023). Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal Dan Pendidikan Informal. Pema (Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(2), 125–131. https://doi.org/10.56832/pema.v2i2.298
  •      Wahid, A. (2021). Tantangan Modernisasi di Pesantren: Kajian Kasus di Jawa. Jurnal Pendidikan Islam Modern, 4(3), 89-102.
  •      Zuhdi, M. (2020). Peran Pesantren dalam Pendidikan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 55-70. 

 

 

0 Komentar